Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Hashim yang Sebut Tudingan Pelanggaran HAM ke Prabowo Tak Terbukti

Hashim, mengatakan bahwa isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan kakaknya sudah dibahas lebih dari 10.000 kali.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Hashim yang Sebut Tudingan Pelanggaran HAM ke Prabowo Tak Terbukti
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menanggapi pernyataan Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, terkait tudingan pelanggaran HAM yang diarahkan ke mantan Pangkostrad tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menanggapi pernyataan Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, terkait tudingan pelanggaran HAM yang diarahkan ke mantan Pangkostrad tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hashim, mengatakan bahwa isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan kakaknya sudah dibahas lebih dari 10.000 kali.

Baca juga: Ganjar Minta Dukungan di Pilpres 2024, Jusuf Kalla: Saya Ketua PMI Harus Netral, Tak Bisa Masuk TPN

Akan tetapi, menurut Hashim, Prabowo tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM ataupun penculikan terhadap para aktivis '98.

"Sebetulnya masalah HAM, pelanggaran, penculikan itu sudah dibahas, sudah 1.000 kali, 10.000 kali itu sudah dibahas, sudah lama, dan tidak ada bukti sama sekali," ujar Hashim di acara Guyub Nasional di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) lalu.

Dimas yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Hashim tersebut mengganggu rasa keadilan masyarakat, apalagi terdapat 13 orang yang diculik hingga kini belum kembali.

"Hashim seharusnya turut mendorong kasus tersebut diungkap di ruang pengadilan, termasuk untuk menguji kebenaran dari ucapannya," ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 merupakan bagian dari mandat agenda politik 1998.

Berita Rekomendasi

"Selama kasus-kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk melalui proses peradilan HAM, selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya akan terus disuarakan dan tidak akan pernah surut," katanya.

Ia mengatakan, Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengadilan adalah satu-satunya tempat yang tepat untuk menguji semua bukti dan keterangan terkait kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas