Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Bakal Diskusi dengan Gugus Tugas Pengawasan Terkait Iklan Susu Prabowo

Bawaslu bakal berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan capres nomor urut dua yang diduga melibatkan anak-anak. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Bakal Diskusi dengan Gugus Tugas Pengawasan Terkait Iklan Susu Prabowo
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan capres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diduga melibatkan anak-anak.  

Kemudian video ditutup dengan tulisan "Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju".

Baca juga: Deretan Nama yang Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Daerah Banten, Dipimpin Airin Rachmi Diany

Bantahan TKN

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono buka suara soal pelaporan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye.

Diketahui, kelompok masyarakat Radar Demokrasi Indonesia melaporkan pemasangan iklan politik yang menampilkan anak-anak di satu stasiun televisi nasional.

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Budisatrio menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku.

Satu di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.

“Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” jelasnya.

Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.

“Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," katanya.

Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.

“Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini, dan menuju 2024 itu di bawah Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan Full 100 persen teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan," kata Budisatrio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas