Pengamat Sebut Kampus Perlu Jadi Lokomotif Pengawalan Pemilu
Hensat juga menyebut dunia internasional perlu memantau pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio mengatakan lembaga perguruan tinggi atau universitas perlu menjadi pelopor dalam pengawalan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Sebab menurutnya kampus sebagai otoritas pendidikan yang independen sudah semestinya menjadikan diri mereka lokomotif pengawasan proses pesta demokrasi dalam kontestasi memilih sosok pemimpin negeri.
"Mengajak kampus, dunia kampus, akademisi, universitas untuk mempelopori pengawalan pelaksanaan pemilu 2024 dari kampus," kata Hensat usai diskusi bertajuk 'Menjamin Pemilu yang Jujur dan Adil: Peran KPU, Bawaslu dan Masyarakat' di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).
"Karena kampus adalah sebuah otoritas pendidikan yang independen, maka seharusnya bisa menjadi lokomotif pengawasan pelaksanaan pemilu 2024 yang independen," kata dia.
Baca juga: Menkominfo: Sulap Menyulap Suara Pemilu Biasanya Terjadi di Tingkat PPK
Selain independen, civitas akademika juga memiliki pandangan kritis yang semestinya dapat berbicara banyak soal sosok pemimpin masa depan yang layak menahkodai Indonesia.
Bukan cuma kampus, Hensat juga menyebut dunia internasional perlu memantau pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Ia menyampaikan pesan 'SOS demokrasi Indonesia' dengan harapan dunia internasional turut berpartisipasi dalam pengawasan pesta demokrasi periode ini.
"Pemantauan dari dunia internasional terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia melalui SOS Demokrasi Indonesia pesannya. Sehingga diharapkan dunia internasional juga bisa ikut mengawasi," kata Hensat.
Kembali soal pembicaraan mengenai kampus, Hensat turut menanggapi soal kampus yang dapat dijadikan sebagai tempat kampanye dengan syarat mengantongi izin dari otoritas terkait dan dilangsungkan saat akhir pekan atau Sabtu-Minggu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Hensat memandang hal tersebut bukan menjadi masalah selama sudah dituangkan dalam aturan.
Baca juga: Jokowi Minta Publik Tak Perlu Khawatirkan Tensi di Pemilu: Anget Panas itu Biasa
Terpenting menurutnya kegiatan itu tidak mengganggu aktivitas akademis yang berlangsung di kampus tersebut.
"Kalau sudah ada peraturannya nggak apa-apa, asal jangan ganggu kegiatan akademis kampus saja," katanya.(*)