Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Pengakuan Agus Rahardjo, Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun

Mahfud MD, menanggapi pertanyaan awak media terkait pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko Widodo.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentari Pengakuan Agus Rahardjo, Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Prof Mahfud MD saat ditemui di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023). 

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," lanjut Agus.

Istana Bantah

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara soal pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.

Sebelumnya Agus dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta mengaku pernah dipanggil Jokowi yang sedang dalam kondisi marah untuk menghentikan kasus e-KTP yang telah disidik KPK.

Terkait hal tersebut, Ari mengatakan tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi pada Jumat (1/12/2023).

Ari mengatakan saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden secara tegas agar proses hukum diikuti dengan baik.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Berita Rekomendasi

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan.

Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan  Novanto di vonis 15 tahun penjara.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yangcberkekuatan hukum tetap," katanya.

Ari pun menyinggung revisi UU KPK yang menuai kontroversi pada tahun 2019 lalu.

Undang-undang tersebut direvisi atas inisiatif DPR bukan pemerintah.

Baca juga: Novel Baswedan Pernah dengar Agus Rahardjo Ingin Mundur karena Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas