Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Pengakuan Agus Rahardjo, Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun

Mahfud MD, menanggapi pertanyaan awak media terkait pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko Widodo.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentari Pengakuan Agus Rahardjo, Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Prof Mahfud MD saat ditemui di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menanggapi pertanyaan awak media terkait pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko Widodo agar menyetop pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mahfud mengatakan dari sisi boleh atau tidaknya, lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi siapapun.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai salat Jumat di Masjid Pondok Pesantren Mathlaul Anwar Linahdlatil Ulama (Malnu) Banten pimpinan KH Hamdi Ma`ani pada Jumat (1/12/2023).

"Kalau mau bicara boleh (intervensi), itu tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Mahfud.

Akan tetapi soal benar atau tidaknya pernyataan Agus, kata Mahfud, hanya Agus yang mengetahuinya.

Mahfud pun mengaku baru mendengar hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, ia menyerahkan masyarakat menilai soal tersebut.

Ia berharap KPK hendaknya bangkit kembali setelah terpuruk akibat kasus yang menjerat pimpinannya yang tidak profesional.

"Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakkan hukum. Saya sendiri nggak pernah," kata dia.

Menurut yang pernah ia dengar, intervensi kepada KPK bukan hanya datang dari presiden apabila pemgakuan Agus benar adanya.

Mahfud mengatakan, ia juga pernah mendengar intervensi terhadap KPK juga datang dari partai pololitik, dan pejabat-pejabat yang selalu melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hiukum. 

"Nah ke depannya tidak boleh, pemerintah yang akan datang itu harus memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional," kata Mahfud.

Ketika ditanya apakah apabila dirinya menang dalam Pilpres kali ini akan ada penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) KPK mengingat revisi UU KPK yang terakhir dianggap sebagai sebab persoalan di tubuh KPK saat ini, Mahfud mengatakan pihaknya belum secara spesifik bicara terkait revisi UU.

Baca juga: Sederet Respons Pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Soal Jokowi Marah Minta Setop Kasus Setya Novanto

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas