Pasangan Anies-Cak Imin Persiapkan Diri Jelang Debat 12 Desember 2023 di KPU
Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies-Cak Imin telah mempersiapkan diri menghadapi debat perdana yang akan berlangsung pada 12 Desember 2023.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat
Debat 5
- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPU Bakal Kosongkan Jalan Imam Bonjol Guna Sterilisasi Kawasan Debat Capres
Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator, lalu debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Profil Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda, Panelis Debat Perdana Capres
Sebagaimana diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Dari lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.
Capres maupun cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau Debat cawapres.
Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.
Ditegaskan oleh Idham, aturan soal debat capres cawapres ini tak melanggar perundang-undangan Pemilu.
Selain itu, juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.