Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Enggan Berkomentar Ihwal Laporan Dana Parpol yang Mencurigakan dari PPATK

KPU mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut ihwal laporan dana mencurigakan yang disampaikan oleh PPATK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Enggan Berkomentar Ihwal Laporan Dana Parpol yang Mencurigakan dari PPATK
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut ihwal laporan dana mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan alasan pihakanya tak dapat menindaklanjuti laporan itu sebab data yang diberikan oleh PPATK bersifat umum dan tak rinci.

"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata Anggota KPU RI idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," sambung Idham.

KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersenut pada 12 Desember lalu.

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.

BERITA TERKAIT

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Ke depan, lanjut Idham, dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas