TKN Prabowo-Gibran soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Inf Teddy: Kita Ikuti Aturan Main di TNI
Julius mengatakan kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan Prabowo Subianto.
Dugaan pelanggaran pemilu itu didasari karena Teddy yang merupakan perwira TNI aktif, turut hadir di agenda debat perdana capres, Selasa (18/12/2023) lalu di KPU RI.
Menyikapi hal itu, Nusron menyatakan, TKN Prabowo-Gibran sejatinya patuh dan mengikuti apa yang menjadi aturan dalam UU TNI yang mengatur soal pengawalan ajudan.
"Jawabannya kita ikuti aturan main yang melekat di dalam TNI," kata Nusron kepada Tribunnews, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Penjelasan Dahnil Anzar Soal Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres
Kata dia, tugas dan tanggung jawab Mayor Teddy di TNI merupakan ajudan yang melekat dengan Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan).
Bahkan, Mayor Teddy kata dia, harus mengikuti aktivitas Prabowo selama 24 jam.
"Kan tugasnya Pak Teddy melekat 24 jam dengan Menhan. Namanya juga ajudan," kata dia.
Atas hal itu, Ketua DPP Partai Golkar tersebut, enggan memberikan respons lebih jauh terkait polemik ini.
Terlebih, lembaga tempat Mayor Teddy bertugas dalam hal ini TNI sudah memberikan respons.
"Kan sudah ada tanggapan dari TNI," tukas dia.
Respons TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Julius mengatakan kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Profil Mayor Teddy Indra Wijaya, Mantan Ajudan Jokowi yang Sekarang Jadi Ajudan Prabowo
Sebagaimana diketahui, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.
Respons Bawaslu
Diberitakan sebelumnya hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu Mayor Teddy yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bakal diumumkan pekan depan.
“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” kata Anggota KPU RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya pada Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Teddy, Politikus PDIP Ingatkan Netralitas Aparat
Teddy tertangkap kamera mengenakan baju kampanye dalam debat yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Padahal ia masih menyandang status TNI aktif.
Saat ini Bawaslu masih melakukan masih terus melakukan penelusuran baik melalui media sosial dan juga laporan masyarakat juga mengumpulkan barang bukti.
Lolly menegaskan Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
Ia mengingatkan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” kata dia.
Potret Mayor Inf Teddy sebelumnya viral di media sosial X (Twitter).
Dalam foto yang beredar, ia tampak di bagian pendukung Prabowo saat turut hadir ke debat perdana capres.
Ia mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. (*)