Soal Umpatan Prabowo, SETARA Institute: Mestinya Dia Menyanggah Saat Debat Capres
Prabowo menyebut data yang disebutkan Anies adalah keliru karena lahan itu adalah milik negara.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute buka suara soal umpatan yang dilontarkan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat memberikan sambutan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024) lalu.
Umpatan tersebut diduga disampaikan Prabowo imbas pernyataan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung kepemilikan lahan milik Prabowo seluas 340.000 hektare, dalam debat ketiga capres.
Prabowo menyebut data yang disebutkan Anies adalah keliru karena lahan itu adalah milik negara.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan jika Prabowo Subianto menemukan kekeliruan atas data yang disampaikan Anies Baswedan maka seharusnya Menteri Pertahanan RI itu menyanggah pernyataan Anies di dalam debat ketiga capres-cawapres, beberapa waktu lalu.
"Itu forum Debat Pilpres. Maka kalau ada data salah yang disampaikan oleh satu kandidat, maka kandidat yang lain yang merasa diserang mesti secara terbuka meng-counter dan mengoreksi data tersebut," kata Halili saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/1/2024).
"Daripada mengumpat di luar forum debat, mestinya dia menyanggah di forum debat semua data yang menurutnya tidak tepat itu," sambungnya.
Baca juga: TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan
Halili justru menilai, umpatan Prabowo yang dilontarkan di luar debat malah terkesan menyerang pribadi kandidat lain.
Sementara itu, Halili kemudian menyoroti komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap debat ketiga capres-cawapres, yang menyebut para paslon saling menyerang pribadi.
Menurut Halili, kritik Presiden Jokowi itu tak relevan melihat adanya umpatan yang disampaikan Prabowo tersebut.
"Dalam konteks itu, semakin tampak bahwa komentar Jokowi soal debat yang menyerang pribadi itu tidak relevan dan semakin menampakkan bahwa Presiden tidak netral," ucapnya.
Sehingga, Halili menduga, adanya keberpihakan Jokowi terhadap salah satu paslon membuatnya harus bersikap memproteksi pasangan calon yang didukungnya.
Untuk diketahui, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024.
"Komentar Jokowi hanya menegaskan apa yang ada dalam alam bawah sadarnya bahwa dia berpihak pada salah satu paslon dan dia harus memproteksi paslon itu," kata Halili.
"Menurut saya, sebenarnya substansi komentar Presiden soal debat tidak berhubungan dengan ketidaksiapan penyelenggaraan Pemilu, tapi lebih ke bagaimana dia memproteksi paslon dimana cawapresnya (Prabowo) adalah putranya sendiri."
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.
Lebih lanjut, Bagja berjanji, Bawaslu RI akan mendalami kasus ini, jika nantinya ada laporan masuk.
Ia menungkapkan, nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan Prabowo itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ucap Bagja.
Selanjutnya, saat ditanya awak media soal kemungkinan Prabowo dapat dinyatakan bersalah sebab tak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "goblok". Bagja mengatakan, hal itu masih perlu diperiksa lebih lanjut.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," tutur Ketua Bawaslu RI itu.
Sebelumnya, Calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto kembali melontarkan umpatan seusai debat capres.
Prabowo mengumpat seusai disenggol Anies Baswedan soal kepemilikan lahan.
Dikutip dari Kompas.com, umpatan itu disampaikan Prabowo dalam sambutan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Dalam acara tersebut Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1).
Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.
Prabowo menambahkan bahwa Anies tidak mengerti soal hak guna usaha (HGU).
Pihaknya menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disampaikan Anies.
Melainkan lahan tersebut mendekati 500.000 hektar.
Prabowo mengaku mengelola lahan tersebut dibanding dikuasai asing.
Calon presiden ini juga mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara pada dua tahun lalu.
Lantas ia mengumpat di tengah-tengah pembahasan soal lahan tersebut.
"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.