DPR Pertimbangkan Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi
Usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dipertimbangkan.
"Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Dasco menuturkan, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menanggapi wacana pemakzulan terhadap Jokowi.
Baca juga: Sikapi Isu Pemakzulan Presiden, Moeldoko Ungkit Apresiasi Tinggi Masyarakat Kepada Jokowi
Menurutnya, seluruh aspirasi boleh-boleh saja, namun ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.
"Ya kan Ibu Ketua DPR sudah ngomong bahwa aspirasi boleh-boleh saja tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar," ujarnya.
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.