Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Wawali Solo soal Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Tak Keberatan Ditinggal Kampanye

Cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 kini tengah menjadi sorotan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respons Wawali Solo soal Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Tak Keberatan Ditinggal Kampanye
Tribunnews
Teguh Prakosa (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). Cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 kini tengah menjadi sorotan. 

Adapun pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan."

Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka di acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' untuk calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (17/1/2024).
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka di acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' untuk calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). (Istimewa)

Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.

Ayat tersebut berbunyi:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum."

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas