Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan usulan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo gaga

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu, (27/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan usulan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo akan sia-sia.

Haidar Alwi mengatakan setidaknya tiga alasan pemakzulan tersebut tidak akan berhasil.

Pertama, pemakzulan harus beralasan hukum dan bukan sangkaan atau terkaan.

Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

"Artinya, di luar itu, maka tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Kedua, proses pemakzulan rumit dan butuh waktu yang lama.

Berita Rekomendasi

Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.

Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama.

Pertama, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.

Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.

Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Ketiga, jika MK menyatakan Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.

Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas