Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan usulan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo gaga
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
"Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata dia.
Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di DPR Solid.
Menurut dia, partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.
Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Presiden, Pakar Nilai Tidak Mempunyai Basis Konstitusional
Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.
"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," pungkasnya.
Puan pertanyakan urgensi pemakzulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Puan mengatakan, aspirasi mengenai pemakzulan Presiden Jokowi itu tetap diterima.
Namun, ia mempertanyakan terkait urgensinya.
Pasalnnya, ditegaskan Puan, pemakzulan itu bisa dilakukan, apabila Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
"Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan.
Adapun, isu pemakzulan Jokowi ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024.
Baca juga: Respon Menko Luhut soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Terus Terang Saya Sedih
Wacana pemakzulan itu pertama kali dilontarkan oleh gerakan Petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (*)