Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Presiden Bisa Kampanye dan Berpihak di Pilpres 2024, Diatur dalam UU Pemilu

Pernyataan Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh juga memihak menuai pro dan kontra.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Nilai Presiden Bisa Kampanye dan Berpihak di Pilpres 2024, Diatur dalam UU Pemilu
Ist
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy 

"UU Pemilu tidak mencantumkan bahwa Presiden itu harus netral dan tidak bisa berpihak, jika soal anggapan presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak. Etik itu harus dibedakan mana yang persoalan filsafat hukum mama yang ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan dibawah UU," ujarnya.

Kalau etik dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, menurut dia, maka hal itu merupakan persoalan filsafat hukum atau dalam tataran ilmu pemgetahuan.

"Kalau itu dianggap tidak etis, silahkan nanti dirumuskan dalam perubahan UU Pemilu ke depannya. Tapi dalam konteks pilpres dan pileg 2024 presiden boleh berkampanye, mendukung, dan memihak salah satu paslon. Tentunya dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dalam UU Pemilu," ujar Rizaldy.

Berikut UU Pemilu yang Mengatur Pejabat Kampanye

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;Gubernur, deputi gubernur senior, dan
  • Deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara (ASN);
  • Anggota TNI dan Polri
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas