Bupati Gus Muhdlor Ikutan Dukung Prabowo-Gibran saat Masuk Lingkaran Kasus, Akankah Lolos dari KPK?
Ali memastikan KPK akan memproses hukum siapapun sepanjang memenuhi alat bukti. Dan KPK tidak memandang pilihan politik atau dukungan ke capres
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali baru-baru ini mendeklarasikan diri mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, sebelumnya Gus Muhdlor, sapaan Muhdlor Ali, sempat memberikan dukungan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk maju di Pilpres 2024.
Dukungan kepada Prabowo-Gibran itu disampaikan Gus Muhdlor di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Lebo, Sidoarjo, Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2024.
Adapun deklarasi tersebut dilakukan Gus Muhdlor setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) hingga penggeledahan di rumah dinasnya terkait kasus pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
Lalu apakah manuver politik itu akan membuat Gus Muhdlor selamat dari KPK?
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak tercampuri urusan politik seseorang.
Kendati, kata Ali, KPK memahami situasi politik saat ini.
"Kami tegaskan KPK fokus pada persoalan hukum yang artinya berbicara soal kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/1/2024).
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Ali memastikan KPK akan memproses hukum siapapun sepanjang memenuhi alat bukti.
Dan KPK tidak memandang pilihan politik atau dukungan ke capres tertentu.
"Kami tidak ada urusan soal perpolitikan ya. Walaupun kami paham saat situasi di tahun politik ini. Siapapun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum," tandasnya.
Kasus Korupsi di Sidoarjo, Sang Bupati Lolos OTT KPK
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Perkara ini diawali dari giat operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada 25 Januari 2023.'