PROFIL Ketua dan Anggota DKPP yang Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI
Berikut ini adalah profil singkat ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dewi kemudian dipercaya menjadi Anggota DKPP RI Peridoe 2022 – 2027. Namun, terlebih dahulu ia pernah menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah dari unsur Bawaslu (2014 – 2016) dan Anggota DKPP RI Ex Officio Bawaslu (2017 – 2018).
3. Anggota DKPP J Kristiadi
Peneliti kawakan, akademisi, dan penulis. Tiga profesi ini adalah representasi Dari J. Kristiadi.
Sejak lahir pada 24 Maret 1948, J. Kristiadi tumbuh dan mengenyam pendidikan di Yogyakarta pada tahun 1976.
Nama besarnya telah dirintis sejak 1983, saat ia memulai menjadi peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Di lembaga think thank ini, J. Kristiadi telah menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Ketua Departemen Politik (1991-1999), Wakil Direktur Eksekutif (1999-2004), dan Sekertaris Yayasan CSIS (2005-sekarang).
Sentuhan dengan dunia kepemiluan juga pernah dirasakannya dengan menjadi konsultan untuk Jaringan Pemantau Pemilihan Rakyat (JPPR) di tahun 2000-2004.
Pada 7 September 2022, suami dari Anastasia Soemiyati ini dilantik menjadi Anggota DKPP Periode 2022-2027 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Bersama Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
4. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ia lahir di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 November 1970. Pria yang akrab disapa Raka Sandi ini tumbuh besar di Kabupaten Jembrana.
Raka Sandi mendapat gelar Sarjana Teknik di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 1999.
Selepas lulus dari UGM, ia bergelut di dunia pendidikan, yaitu Direktur Lembaga Pelatihan Teknologi Informasi dan Manajemen (LPTIM) Ganesha Guru di Denpasar (1999-2004) dan Direktur Politeknik Ganesha Guru, Denpasar (2002-2004).
Karir kepemiluan Raka Sandi dimulai pada 2008, di mana ia menjadi Anggota KPU Provinsi Bali (periode 2008-2013).
Selanjutnya, ia terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018. Setelah dua periode di KPU Provinsi Bali, Raka Sandi “menyeberang” menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023.