Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pemilu?

Selama masa tenang Pemilu terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pemilu?
Instagram/@BawasluRI
Penjelasan terkait masa tenang Pemilu 2024. 

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu

BERITA REKOMENDASI

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana.

Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.

Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Kemudian, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.


Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. (m27)

Sumber: WARTA KOTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas