Konversi Suara Jadi Kursi Untuk Caleg Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan dan Caranya
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan metode penghitungan Sainte Lague telah tertuang dalam Pasal 415 UU
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Hal itu dilakukan mengingat pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup maka jatah kursi bakal diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut.
Adapun berikut adalah contoh konversi suara dengan formula Sainte Lague dengan kasus dapil 7 kursi dan 3 partai yang memperebutkannya:
Partai A, total suara 53.000
53.000 : 1 = 53.000
53.000 : 3 = 17.666
53.000 : 5 = 10.600
53.000 : 7 = 7.571
53.000 : 9 = 5.888
53.000 : 11 = 4.818
53.000 : 13 = 4.076
Dapat 3 kursi
Partai B, total suara 24.000
24.000 : 1 = 24.000
24.000 : 3 = 8.000
24.000 : 5 = 4.800
24.000 : 7 = 3.428
24.000 : 9 = 2.666
24.000 : 11 = 2.181
24.000 : 13 = 1.846
Dapat 2 kursi
Partai C, total suara 23.000
23.000 : 1 = 23.000
23.000 : 3 = 7.666
23.000 : 5 = 4.600
23.000 : 7 = 3.285
23.000 : 9 = 2.555
23.000 : 11 = 2.090
23.000 : 13 = 1.769
Dapat 2 kursi
Dari keseluruhan hasil itu dicari 7 angka hasil pembagian tertinggi.
Di contoh kasus di atas, peringkat pertama hasil pembagian tertinggi adalah 53.000.
Artinya Partai A mendapatkan jatah kursi pertama.
Kemudian dilanjutkan lagi dengan mencari angka hasil pembagian tertinggi kedua yang di mana kali ini angka tertinggi kedua adalah 24.000.
Berarti Partai B lah yang mendapatkan jatah kursi kedua.
Penghitungan ini terus dilakukan dengan mencari hasil pembagian tertinggi ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sampai 7 jatah kursi telah habis dibagikan.