Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konversi Suara Jadi Kursi Untuk Caleg Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan dan Caranya

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan metode penghitungan Sainte Lague telah tertuang dalam Pasal 415 UU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Konversi Suara Jadi Kursi Untuk Caleg Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan dan Caranya
Tribunnews.com/Abdul Majid
ILUSTRASI Suasana penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS 17 Gudang Peluru Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).  

Hal itu dilakukan mengingat pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup maka jatah kursi bakal diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut.

Adapun berikut adalah contoh konversi suara dengan formula Sainte Lague dengan kasus dapil 7 kursi dan 3 partai yang memperebutkannya:

Partai A, total suara 53.000

53.000 : 1 = 53.000
53.000 : 3 = 17.666
53.000 : 5 = 10.600
53.000 : 7 = 7.571
53.000 : 9 = 5.888
53.000 : 11 = 4.818
53.000 : 13 = 4.076

Dapat 3 kursi

Partai B, total suara 24.000

24.000 : 1 = 24.000
24.000 : 3 = 8.000
24.000 : 5 = 4.800
24.000 : 7 = 3.428
24.000 : 9 = 2.666
24.000 : 11 = 2.181
24.000 : 13 = 1.846

Dapat 2 kursi

Partai C, total suara 23.000

23.000 : 1 = 23.000
23.000 : 3 = 7.666
23.000 : 5 = 4.600
23.000 : 7 = 3.285
23.000 : 9 = 2.555
23.000 : 11 = 2.090
23.000 : 13 = 1.769

Berita Rekomendasi

Dapat 2 kursi

Dari keseluruhan hasil itu dicari 7 angka hasil pembagian tertinggi.

Di contoh kasus di atas, peringkat pertama hasil pembagian tertinggi adalah 53.000.

Artinya Partai A mendapatkan jatah kursi pertama.  

Kemudian dilanjutkan lagi dengan mencari angka hasil pembagian tertinggi kedua yang di mana kali ini angka tertinggi kedua adalah 24.000.


Berarti Partai B lah yang mendapatkan jatah kursi kedua.

Penghitungan ini terus dilakukan dengan mencari hasil pembagian tertinggi ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sampai 7 jatah kursi telah habis dibagikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas