Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konversi Suara Jadi Kursi Untuk Caleg Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan dan Caranya

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan metode penghitungan Sainte Lague telah tertuang dalam Pasal 415 UU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Konversi Suara Jadi Kursi Untuk Caleg Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan dan Caranya
Tribunnews.com/Abdul Majid
ILUSTRASI Suasana penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS 17 Gudang Peluru Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses konversi suara calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan akan kembali dipakai dalam Pemilu 2024 kali ini.

Sedangkan dari pemilu pertama hingga 2014 pembagian kursi menggunakan sistem kuota.

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan metode penghitungan Sainte Lague telah tertuang dalam Pasal 415 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen nantinya dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Sedangkan penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota langsung dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. Hal ini dikarenakan pemilu DPRD tidak punya ambang batas parlemen.

Berita Rekomendasi

"Kalau pemilu DPR, konversi suara menjadi kursi dilakukan hanya bagi partai politik yang lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen," ujar Titi saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sedangkan untuk pemilu DPRD tidak ada ambang batas parlemen, sehingga semua partai politik peserta pemilu DPRD diikutkan dalam konversi suara menjadi kursi," sambungnya.

Lantas bagaimana proses konversi suara menggunakan metode Sainte Lague?

Sebagai informasi, jumlah perolehan suara sah partai politik merupakan penjumlahan dari hasil coblosan tanda gambar partai dan caleg. Setelah suara sah didapatkan, lalu jumlah tersebut dibagi dengan bilangan ganjil 1; 3; 5; 7; dan seterusnya.

Ambil contoh partai politik (parpol) mendapatkan jumlah suara sebanyak 100 ribu, angka itu dibagi dengan angka satu. Lalu kemudian angka 100 ribu itu dibagi lagi dengan angka tiga dan seterusnya sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan (dapil).


"Itu dilakukan pada setiap parpol. Jadi bukan gabungan. Jadi kalau di DPR itu ada yang lolos ambang batas 9 maka itu dilakukan terhadap masing-masing 9 parpol," jelas Titi.

Lalu setelah masing-masing parpol sudah diketahui memperoleh berapa jumlah kursi, kini dilanjutkan dengan menentukan siapa calon yang mendapatkan kursi itu. Misal, sebuah parpol mendapatkan dua kursi, maka dua kursi itu diberikan kepada calon terpilih dengan suara terbanyak pertama dan kedua dalam parpol itu. Namun jika parpol hanya memperoleh satu kursi, maka kursi diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak dari parpol tersebut.

Baca juga: Komeng Hampir Pasti Duduk di Kursi DPD RI, Jarwo Kwat Yakin Sahabatnya Tetap Melawak

Hal itu dilakukan mengingat pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup maka jatah kursi bakal diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut.

Adapun berikut adalah contoh konversi suara dengan formula Sainte Lague dengan kasus dapil 7 kursi dan 3 partai yang memperebutkannya:

Partai A, total suara 53.000

53.000 : 1 = 53.000
53.000 : 3 = 17.666
53.000 : 5 = 10.600
53.000 : 7 = 7.571
53.000 : 9 = 5.888
53.000 : 11 = 4.818
53.000 : 13 = 4.076

Dapat 3 kursi

Partai B, total suara 24.000

24.000 : 1 = 24.000
24.000 : 3 = 8.000
24.000 : 5 = 4.800
24.000 : 7 = 3.428
24.000 : 9 = 2.666
24.000 : 11 = 2.181
24.000 : 13 = 1.846

Dapat 2 kursi

Partai C, total suara 23.000

23.000 : 1 = 23.000
23.000 : 3 = 7.666
23.000 : 5 = 4.600
23.000 : 7 = 3.285
23.000 : 9 = 2.555
23.000 : 11 = 2.090
23.000 : 13 = 1.769

Dapat 2 kursi

Dari keseluruhan hasil itu dicari 7 angka hasil pembagian tertinggi.

Di contoh kasus di atas, peringkat pertama hasil pembagian tertinggi adalah 53.000.

Artinya Partai A mendapatkan jatah kursi pertama.  

Kemudian dilanjutkan lagi dengan mencari angka hasil pembagian tertinggi kedua yang di mana kali ini angka tertinggi kedua adalah 24.000.

Berarti Partai B lah yang mendapatkan jatah kursi kedua.

Penghitungan ini terus dilakukan dengan mencari hasil pembagian tertinggi ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sampai 7 jatah kursi telah habis dibagikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas