Anggota KPPS di Pejaten Jaksel Meninggal Setelah Pasang Tenda TPS, Diduga Punya Penyakit
Syamsudin yang juga merupakan Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan itu awalnya sakit saat memasang tenda TPS
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan bernama Syamsudin (57) meninggal dunia sehari sebelum proses pemungutan suara.
Syamsudin yang juga merupakan Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan itu awalnya sakit saat memasang tenda TPS 036 pada Selasa (13/2/2024).
"Anggota KPPS pada saat masang tenda meriang, dikerokin," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Ketua KPPS TPS 7 di Salakan Boyolali Meninggal Dunia
Saat itu, kata Anggiat, Syamsudin diberi perawatan hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi yang ada, Anggiat mengatakan diduga Syamsudin sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
"Menurut info meninggal di rumah. Kemungkinan sudah ada sakitnya," ungkapnya.
Dapat Santunan
Untuk informasi, petugas pemungutan suara Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang meninggal dunia dipastikan akan menerima santunan.
Badan Adhoc sendiri terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lalu, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Baca juga: Ini Tampang Bendahara Sekretariat PPS Batu Piring Gunakan Honor KPPS Rp115 Juta untuk Judi Online
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu telah diatur.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan yang ditulis Sabtu (17/2/2024).