SIREKAP KPU Diminta Diaudit, Pengamat: Hasil Pemilu Ditentukan Rekapitulasi Penghitungan Manual
Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena SIREKAP hanya sebagai alat bantu
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan pakar teknologi informasi independen mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data (data entry) melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Terkait hal tersebut, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa audit investigasi terhadap SIREKAP KPU tidak akan mengubah hasil pemilu.
"Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena SIREKAP hanya sebagai alat bantu. Hasil Pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional," kata R Haidar Alwi, Jumat (16/2/2024) malam.
Sesuai dengan tujuannya, SIREKAP KPU adalah bagian dari transisi atau proses perubahan penyelenggaraan pemilu dari manual ke digital.
Dengan adanya audit investigasi, justru dapat mengidentifikasi kelemahan SIREKAP KPU untuk disempurnakan sehingga dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting sepenuhnya di masa yang akan datang.
"Jadi, kesalahan SIREKAP KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi hp yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu," papar R Haidar Alwi.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Sirekap dan Seluruh Sistem Online KPU Diaudit Independen dan Diperiksa DPR
Di sisi lain, ia tidak menampik kelemahan SIREKAP KPU telah menimbulkan kebingungan bahkan kegaduhan di masyarakat maupun di kalangan peserta pemilu.
Menurut R Haidar Alwi, hal itu tidak akan terjadi bila semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count SIREKAP KPU melainkan dari perhitungan manual berjenjang.
Sedangkan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei kredibel merupakan bentuk partisipasi non-pemerintah yang diatur dalam Pasal 448 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan di banyak negara, quick count merupakan alat kontrol hasil pemilu yang akurasinya terbukti sepanjang memakai metode ilmiah yang benar.
"Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu," pungkas R Haidar Alwi.
Ia mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawal hasil pemilu. Jika ada pihak yang tidak puas, seharusnya mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu atau diselesaikan secara elegan di Mahkamah Konstitusi. Bukan malah menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai hasil Pemilu.
Fungsi SIREKAP
Sirekap berfungsi untuk mempublikasi hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelum dikonversi dari formulir c hasil plano.
Namun yang terjadi saat ini, ditemukan ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir di 2.325 TPS.