Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Komisi II DPR Desak Hitung Manual Dilanjutkan

Mardani mendesak KPU untuk segera melanjutkan proses rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Komisi II DPR Desak Hitung Manual Dilanjutkan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan jajarannya di tingkat kecamatan untuk menghentikan tahapan rekapitulasi suara hasil pemilu adalah hal yang salah.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perhitungan dasar yakni secara manual.

"KPU salah menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika Sirekap diperbaiki, manual dihentikan," kata Mardani kepada wartawan Senin (19/2/2024).

Sebab itu, Mardani mendesak KPU untuk segera melanjutkan proses rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan.

"Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual," ujar politikus PKS itu.

Sebagaimana diketahui, berada informasi ihwal KPU RI memerintahkan kepada beberapa KPU daerah untuk menghentikan tahapan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Informasi ini dikonfirmasi dengan adanya surat dari KPU Kota Tangerang tertanggal 18 Februari 2024 No. 316/PL.01-SD/3671/2024.

Berita Rekomendasi

Surat itu menyebutkan: Berdasarkan arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024 untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi
tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2023, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024”.

Informasi senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said. Said menjelaskan diberhentikannya proses penghitungan tersebut mulai hari Minggu (18/2/2024) hingga Selasa (20/2/2025). Alasannya adalah karena Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sedang galat.

Said mengaku pihaknya sudah mendapat informasi ini sejak Minggu dari banyak pengurus daerah Partai Buruh.

"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap error," kata Said dalam keterangannya, Senin.

KPU Akui Sirekap Sempat Diberhentikan Sementara Untuk Sinkronisasi

KPU RI tegas menepis ihwal informasi dari Partai Buruh yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan proses rekapitulasi tetap berjalan. Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi yang dilakukan oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Meski begitu, Idham mengakui memang sempat ada penghentian data di Sirekap. Hal itu disebabkan KPU tengah melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data itu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi hak informasi publik. Idham menuturkan KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS)

"Sebab hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas