KPU Tepis Catatan Komnas HAM Soal Surat Suara Disabilitas Tidak Ada Huruf Braille
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis ihwal surat suara pemilu untuk penyandang disabilitas tidak mempunyai huruf braille.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis ihwal surat suara pemilu untuk penyandang disabilitas tidak mempunyai huruf braille.
"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Ia juga menjelaskan, dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara.
Asistensi itu dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang terpercaya dari si pemilih disabilitas.
Pun terkait suara berhuruf braille, tegas Idham, semuanya sudah pihaknya persiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).
"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," tuturnya.
Sebagai informasi, pemenuhan hak bagi pemilih rentan dalam Pemilu 2024 oleh KPU RI dinilai sangat pasif.
Hal itu berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Catatan Komnas HAM: Pemenuhan Hak Pemilih Rentan oleh KPU Sangat Pasif
Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi membeberkan minimnya akses kelompok disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.