Tak Perlu Tunggu PDIP, Koalisi Perubahan Disebut Bisa Inisiasi Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres
Jika Koalisi Perubahan bisa menggulirkan hak angket maka akan menjadi catatan positif di mata publik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis komunikasi politik Hendri Satrio mendorong partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, agar segera menginisiasi hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tanpa menunggu PDIP.
“Dengan adanya gonjang-ganjing ini menurut saya dimulai saja begitu proses hak angket ini dari koalisi perubahan sambil kemudian membangun komunikasi dengan PDI Perjuangan," kata Hendri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Menurut Hendri, meski PDIP memiliki komposisi terbesar di parlemen saat ini, namun tidak ada salahnya NasDem, PKB, dan PKS untuk memotori bergulirnya hak angket.
Bahkan menurutnya jika Koalisi Perubahan bisa menggulirkan hak angket maka akan menjadi catatan positif di mata publik.
"Tidak ada salahnya juga bila koalisi perubahan menginisiasi hak angket ini, jadi jangan membebankan PDIP. Bahkan partai-partai yang ada di bawah koalisi perubahan bisa mendapatkan catatan positif di mata masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Hak Angket Dinilai Tak Pengaruhi Hasil Pemilu, tapi Tentukan Nasib Jokowi Turun Terhormat atau Tidak
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini menambahkan, hak angket yang akan diajukan merupakan sebuah respons dari adanya dugaan kecurangan dan bukan sebuah respon atas kekalahan.
“Menurut saya hak angket ini adalah merespon adanya dugaan kecurangan bukan merespon kekalahan dan semoga saja tujuan ini adalah untuk perbaikan demokrasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Hendri berharap agar hak angket ini bisa terealisasi sebelum penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret mendatang.
“Kalau menurut saya hak angket ini harus segera digulirkan sebelum 20 Maret, jadi sudah ada langkah baru dalam menyikapi dugaan kecurangan di Pemilu 2024," tandasnya.
Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.
Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.