Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 29 Februari 2024: Uya Kuya, Once Mekel Posisi Pertama
Berikut hasil suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III. Uya Kuya, Once Mekel berada di posisi pertama.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil sementara perhitungan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dan III per Kamis (29/2/2024).
Di Dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.
Dari pantauan laman resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 42.303, kemudian Lula Kamal 14.084 yang sama-sama maju dari PAN.
Lalu, ada Once Mekel dari PDIP mendapat perolehan suara 25.182 sejauh ini.
Bedu yang diusung Gerindra mendapat 7.077 suara.
Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.202 suara di Dapil DKI Jakarta III.
Berikut ini merupakan hasil perhitungan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Kamis (29/2/2024) pukul 15.40 WIB.
Dapil DKI Jakarta II
- Harabdu atau Bedu (Gerindra): 7.077 berada di posisi kelima dari 7 caleg.
- Once Mekel (PDIP): 25.182 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Uya Kuya (PAN): 42.303 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Lula Kamal (PAN): 14.084 berada di posisi kedua dari 7 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.906 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, 29 Februari: Vicky Prasetyo 2.156, Aldi Taher 1.489
Dapil DKI Jakarta III
- Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.202 berada di posisi pertama dari 8 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 6.146 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.
Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)