Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB, Suara Prabowo-Gibran 58,83 persen

Data real count KPU Pilpres 2024 per Senin (4/3/2024) pukul 14.00 WIB, Prabowo Gibran masih berada di posisi pertama dengan suara 58,83 persen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB, Suara Prabowo-Gibran 58,83 persen
tribunnews.com
Data real count KPU Pilpres 2024 per Senin (4/3/2024) pukul 14.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Simak data real count resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perolehan suara Pilpres 2024.

Data pemilu2024.kpu.go.id per Senin (4/3/2024) pukul 14.00 WIB, sebanyak 642827  dari 823236 TPS menunjukan suara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dari dua paslon lainnya.

Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul dengan perolehan suara 24,49 persen.

Sementara, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data real count KPU Pilpres 2024 per Senin (4/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Real Count Pemilu 2024 

Data Senin (4/3/2024), Pukul 14.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,83 persen ( 75.371.232 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,49 persen ( 31.379.081 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 16.68 persen (21.376.264 suara)

Baca juga: Real Count Pilpres 2024 KPU Pukul 12.00 WIB: Prabowo 58 Persen, Anies 24 Persen, Ganjar 16 Persen

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di pemilu2024.kpu.go.id atau bisa langsung klik di sini.

*))) Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas