Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Bisa Saja Pengaruhi Hasil Pemilu, Tapi . . .

Jimly tak yakin jalur politik ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Bisa Saja Pengaruhi Hasil Pemilu, Tapi . . .
Tribunnews/Naufal Lanten
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu, bukanlah persoalan.

Sebab, menurut dia, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran aspirasi bagi paslon yang kalah dan tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara, saluran lainnya, yakni melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

Baca juga: Eep Saefullah Sebut Class Action Bisa Jadi Opsi Bongkar Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Mandul

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucap Jimly saat ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

Jimly menjelaskan, secara teoritis hak angket bisa mempengaruhi hasil pemilu.

Namun pengaruh tersebut lebih pada tekanan politik agar persidangan di Mahkamah Konstitusi maupun di Bawaslu berjalan profesional dan independen.

“Walaupun secara politik bisa mempengaruhi, tapi independensi MK dan Bawaslu tetap harus terjaga,” ucap Jimly.

Baca juga: PPP Belum Bahas Rencana Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Jimly tak yakin jalur politik ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari
DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru kemudian dibawa ke MPR untuk pemakzulan. Tapi tidak ada-apa kalau sekedar wacana, seru-seruan,” terangnya.

Jimly mengimbau pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk menyatakan memenangi Pilpres 2024.

Hasil hitungan cepat atau quick count memang terpaut jauh dengan paslon lain, tapi KPU belum mengumumkan hasil pemilu.

Termasuk kemungkinan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta DPR mengusulkan hak angket berkait dugaan kecurangan pemilu dan melayangkan gugatan ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas