Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Keberatan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PPLN Kuala Lumpur Nilai Surat Dakwaan Kedaluwarsa

Akbar Hidayatullah menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah kedaluwarsa.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ajukan Keberatan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PPLN Kuala Lumpur Nilai Surat Dakwaan Kedaluwarsa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif, Masduki Khamdan Muchamad, yakni Akbar Hidayatullah menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah kedaluwarsa.

Hal itu disampaikan Akbar dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Akbar mengatakan surat dakwaan atas kliennya itu telah kedaluwarsa.

Sebab temuan pelanggaran oleh Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur melampaui batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Baca juga: Terdakwa Aprijon Keberatan Didakwa Lakukan Pemalsuan Daftar Pemilih PPLN Kuala Lumpur

Akbar menjelaskan Pasal 454 Ayat (5) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.

Namun, menurutnya, jaksa mendakwa kliennya dengan dasar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023, rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) tanggal 12 Mei 2023, serta Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 21 Juni 2023.

BERITA TERKAIT

Sedangkan perkara diterima setelah temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur yang teregistrasi pada tanggal 18 Januari 2024.

“Bahwa sampai pada saat eksepsi ini kami sampaikan, kami tidak mendapatkan berkas dari penuntut umum terkait temuan dan rekomendasi Panwaslu Luar Negeri sehubungan dengan pelanggaran penetapan DPS, DPSHP dan DPT,” tutur Akbar.

Sebagai informasi eksepsi diajukan oleh dua dari tujuh terdakwa PPLN Kuala Lumpur.

Sebelumnya tujuh orang panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.

Ketujuh terdakwa yakni Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur (KL) dan enam anggotanya Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata Jaksa, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas