Siapa Kapolda yang Akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK? Ini Kata Wakil Deputi Tim Hukum TPN
Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan menghadirkan seorang Kapolda bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Erik S
Dia hanya memastikan kalau dalam persidangan gugatan nantinya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan sejumlah ahli seperti pakar sosiologi massa.
Dia menambahkan, pihaknya turut mengantongi bukti-bukti kuat Pemilu 2024 tidak kredibel.
Menurut Henry, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah memiliki bukti-bukti hukum yang kuat terkait kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca juga: Prabowo Kalahkan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, TPN Ganjar-Mahfud: Jokowi Kampanye Terselubung
“Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif,” kata Henry.
Dia memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen.
“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh Polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” ungkap Henry.
Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen.
Baca juga: Ragam Jurus TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.
Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.
Hal itu, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan
Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
“Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU.
Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian
memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang,” ujar Henry. (Tribun Network/ Yuda).