Ajukan Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN: Kami Sudah Siapkan Selama 1 Bulan
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK hari ini, Kamis.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
Cak Imin mengeklaim, berbagai ketidaknormalan sudah ditemukan sejak sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Ia pun mencontohkan berbagai ketidaknormalan tersebut, dari rekayasa regulasi hingga adanya intervensi negara dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Dan semua ini telah menjadi catatan media dan catatan publik," sambungnya.
Lewat berbagai temuan tersebut, Cak Imin mengatakan Timnas AMIN melalui tim hukumnya bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN," tuturnya.
Cak Imin mengungkapkan, tim hukum Timnas AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amin untuk melakukan gugatan ke MK.
Ia berharap gugatan ke MK ini nantinya didukung oleh relawan dan pendukung Anies-Muhaimin.
"Mari kita dukung sepenuhnya tim hukum berjuang di jalan konstitusional yang tersedia secara sah. Dan kita semua akan terus menjaga etika demokrasi, menjaga suasana kedamaian dan kesatuan," paparnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu.
Prabowo-Gibran berhasil mengungguli dua kandidat lain dengan meraih 96.214.691 suara.
Kemudian, Anies-Muhaimin yang menempati posisi kedua memperoleh 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi buncit dengan mengoleksi 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan di 36 provinsi.
Lalu, Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi sedangkan Ganjar-Mahfud tak menang di satu pun provinsi.
(Tribunnews.com/Deni/Yohanes Liestyo)