Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Dalam Sejarah PPP Tak Lolos DPR RI, Ini Perjalanan Partai Kakbah 11 Kali Ikut Pemilu

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam gagal lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024 ini. Berikut perjalanannya selama 11 kali ikut Pemilu.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pertama Dalam Sejarah PPP Tak Lolos DPR RI, Ini Perjalanan Partai Kakbah 11 Kali Ikut Pemilu
/YULIANTO
Elite PPP berfoto bersama kader pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Jumat (16/6/2023). PPP kemungkinan besar tak lolos DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU yang ditetapkan Rabu kemarin. 

"Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan ya," kata Awiek.

Awiek mengaku dari penghitungan internal mereka, PPP kehilangan 100 ribu lebih suara di wilayah Papua.

Sedangkan total keseluruhan suara yang diraih PPP mencapai 4,04 atau 4,05 persen, yang artinya mereka dapat tiket menuju Senayan.

"Memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ungkapnya.

"Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," ucap dia.

Baca juga: PPP Dapati Terjadi Pergeseran Suara saat Rekapitulasi Berjenjang, Bukti Disiapkan untuk Tarung di MK

Terpisah, Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara mengatakan, partainya lolos parliamentary threshold berdasarkan hasil tabulasi internal.

"Karena di perhitungan internal kita juga sebenarnya PPP itu posisinya 4,5 persen," kata Amir kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Amir menjelaskan, PPP sudah memutuskan tidak menandatangani rekapitulasi yang dilakukan KPU sebagai bentuk penolakan.

"Kami akan mencari suara yang memang ada beberapa dapil yang kita sudah deteksi dari awal," ujarnya.

Melihat perbedaan tabulasi internal partai dengan rekapitulasi KPU, kata dia, PPP memutuskan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu.

"Kita sudah mengambil langkah-langkah itu (rencana gugat). Pokonya kita sudah ngambil, mempersiapkan langkah-langkah itu," ucap Amir.

Amir mengungkapkan, saat ini PPP sedang merampungkan seluruh bukti-bukti yang akan dibawa ke MK maupun Bawaslu.

"Tentu kita juga tidak mau sembarang asal mengajukan, kita mau yang sesuai dengan fakta lapangan yang ada," tuturnya.

Perjalanan PPP Jadi Peserta Pemilu di Indonesia

Dilasir dari website resmi PPP, ppp.or.id, Partai Persatuan Pembangunan berdiri pada 5 Januari 1973 yang merupakan gabungan dari 4 partai bebasis islam yakni Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas