Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret 2024, Sediakan 30 Saksi Termasuk Kapolda?

Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Maret 2024 sebanyak 30 saksi disiapkan.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret 2024, Sediakan 30 Saksi Termasuk Kapolda?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Maret 2024 sebanyak 30 saksi disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), akan mengajukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 24 Maret 2024.

Pernyataan itu, disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, opsi dari paslon nomor urut 3 sudah pasti akan mengajukan gugatan ke MK.

"Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi, dengan fakta, dengan ahli-ahli yang akan kami ajukan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Todung.

Dia berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara.

Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Todung.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.

Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.

"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," ungkap Todung.

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Anies-Muhaimin vs Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud di 38 Provinsi

Todung mengatakan, semua pihak harus membuka mata, bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024, sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.

"Jadi, buat saya, there is something wrong with the election. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu," tutur Todung

Dia menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, maka semua pihak memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan untuk diajukan ke MK.

"Kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 Maret 2024, kita akan ke MK. Setelah itu, kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 Maret atau 26 Maret sudah ada sidang," ujar Todung.

Saksi Ahli

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas