Ditanya Soal Pendaftaran PHPU Ganjar-Mahfud, MK Tegaskan Tak Komunikasi dengan Tim Paslon Manapun
Suhartoyo mengatakan, jajaran pimpinan atau hakim MK tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim paslon.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, tidak pernah berkomunikasi dengan tim pasangan calon (paslon) manapun terkait konfirmasi hendak mendaftar sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat ditanya wartawan mengenai ada atau tidaknya konfirmasi dari tim paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud ke MK terkait mereka yang hendak mendaftarkan gugatan.
Baca juga: MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong, Syahganda Akan Gugat Presiden
Suhartoyo mengatakan, jajaran pimpinan atau hakim MK tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim paslon. Sehingga, tidak pernah ada informasi yang bersifat konfirmasi diterima mereka.
Namun, Ketua MK itu mengatakan, barangkali konfirmasi dilakukan tim paslon ke Gugus Tugas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bagian pendaftaran atau konsultasi.
"Tidak pernah ya konfirmasi ke kami. Tapi, tidak tahu kalau dengan bagian pendaftaran atau konsultasi (PHPU). Karena kami pimpinan atau hakim tidak ada akses untuk komunikasi," kata Suhartoyo, di gedung MKRI, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Pengamat Harap Masyarakat Beri Kepercayaan Penuh kepada Hakim MK
Dalam hal upaya pencarian keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, Suhartoyo menjelaskan, MK tidak boleh terlalu aktif. Termasuk untuk memberikan imbauan terkait pendaftaran sengketa terhadap para Pemohon.
"(MK) enggak mengimbau, karena kita ini badan peradilan yang enggak boleh terlalu aktif," ucap Hakim Suhartoyo.
"Orang mau datang, mau mencari keadilan ke sini (MK), ya silakan. Kalau bisa ya tidak perlu mengimbau, tapi pada prinsipnya ya kalau mereka datang ya kami siap untuk melayani," tuturnya.
Untuk diketahui, kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah mendaftarkan sengketa hasil Pilpres ke MK, pada Kamis, 20 Maret 2024.
Sementara, kubu paslon Ganjar-Mahfud yang kerap menyatakan akan mengajukan sengketa ke MK, hingga Jumat ini belum mendaftarkan gugatannya.
Dikutip dari Kompas.com, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).