4 Menteri Jokowi Bakal Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK: Hanya Hakim yang Boleh Tanya
Para menteri tersebut Mendag Zulkifli Hasan, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismahari
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 menteri kabinet Jokowi untuk hadir dalam persisangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Jumat (5/4/2024) nanti.
Para menteri tersebut, di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.
Baca juga: Momen Kubu AMIN dan Prabowo-Gibran Akur usai Sidang di MK
Tak hanya itu, majelis hakim MK juga memutuskan untuk memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk didengarkan keterangannya masing-masing.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, saat hari pemanggilan 4 menteri dan DKPP itu, hanya para hakim yang boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
Suhartoyo menjelaskan, hal itu dikarenakan sejatinya majelis hakim menolak permintaan para Pemohon untuk menghadirkan menteri.
Baca juga: Bahlil Respons Pernyataan Faisal Basri di Sidang MK: Menteri Investasi Tak Pernah Bagi-bagi Bansos
Sehingga, secara hukum, pemanggilan 4 menteri dan DKPP merupakan kewenangan para hakim MK.
'Catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para Hakim," jelas Suhartoyo, dalam sidang pembuktian di ruang pleno MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, agar empat menteri tersebut dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Para menteri tersebut, di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.
Merespon hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.
Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.
"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.
"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.
Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.