Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan ASN dan Perangkat Desa Melanggar Hukum Selama Tahapan Pemilu: Kampanye Hingga Masuk Parpol

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa melakukan pelanggaran hukum selama tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Ratusan ASN dan Perangkat Desa Melanggar Hukum Selama Tahapan Pemilu: Kampanye Hingga Masuk Parpol
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat diwawancarai di kantornya di Jakarta, Selasa (16/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa melakukan pelanggaran hukum selama tahapan Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat total 191 jenis pelanggaran hukum yang dilakukan para ASN dan perangkat desa selama tahapan Pemilu 2024.

Dari 191 pelanggaran itu, yang terbanyak adalah tindakan ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu.

"Jumlahnya 37 pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Menyusul di urutan kedua tindakan ASN melakukan ajakan dan intimidasi untuk memilih salah satu peserta pemilu (11).

Kemudian ASN ikut kegiatan kampanye (8), Kepala Desa terlibat kampanye (8), hingga ASN mendaftarkan diri ke sebagai anggota partai politik (6).

Berita Rekomendasi

Ada pula perangkat desa yang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban (5), kepala daerah menggunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah (4), ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (3), ANS menggunakan atribut pemilu (3), ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran peserta pemilu (2).

Baca juga: Kesimpulan Kubu AMIN Singgung Independensi Penyelenggara Pemilu, Ganjar-Mahfud Soroti Abuse of Power

Pada saat yang sama Bawaslu juga mencatat tren pelanggaran terbanyak selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan para penyelenggara pemilu adalah Kode etik dan pedoman perilaku

Lebih rinci, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh penyelenggara pemilu dilakukan dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).

"Jumlahnya 62," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Ada lima jenis pelanggaran pemilu.

Pelanggaran kode etik secara keseluruhan tetap tertinggi (311) di antara pelanggaran lainnya seperti pelanggaran pidana (133), pelanggaran, administrasi (87), dan pelanggaran hukum lain (191).

Jumlah itu merupakan total dalam seluruh tahapan pemilu dari kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas