Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar, Pengamat & BRIN Bicara soal Pemilu 2024: Keruntuhan Wibawa MK hingga Cawe-cawe Penguasa

Busyro menyebut prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sebagai standar memimpin Indonesia dinistakan melalui putusan MK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Besar, Pengamat & BRIN Bicara soal Pemilu 2024: Keruntuhan Wibawa MK hingga Cawe-cawe Penguasa
Tribunnews/Mario Sumampow
Dua kelompok massa melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (19/4/2024) jelang putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 pada 22 April mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Sidang dihadiri secara langsung oleh guru besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007 Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto, Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi serta Siti Zuhro dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus PP Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring dalam sidang tersebut dari Yogyakarta.




Busyro dalam sidang mengungkapkan saat ini terjadi keruntuhan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) setelah muncul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.

Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Putusan MK soal Sengketa Pilpres Perlu Berpihak pada Etika Kenegaraan

Adapun, putusan itu belakangan membuat putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Keruntuhan kepercayaan politik terhadap MK RI akibat perkawinan politik, yaitu antara eks Ketua MK RI yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023. Putusan ini bukti adanya penghambaan MK RI untuk Gibran, demi cawapres," kata Busyro.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam sidang menyebut prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sebagai standar memimpin Indonesia dinistakan melalui putusan MK.

BERITA TERKAIT

"Prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sesuai standar kelayakan memimpin Indonesia sebagai bangsa besar secara telanjang dinistakan dalam putusan MK tersebut. Demi penghambaan berhala politik bernama Dinasti Nepotisme Politik Keluarga Presiden," terang dia.

Selanjutnya, Busyro dalam sidang menyebut pemilu 2024 dilaksanakan dengan kecurangan sebagai dampak keterlibatan Jokowi.

"Praktik, proses, dan pelaksanaan pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 itu berharap hakim MK bisa memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 dengan mempertimbangkan realitas sosiologis rakyat.

'Diperlukan ruh dan spirit purifikasi yuridis filosofis sebagaimana teks luhur dengan penuh adab di dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Busyro juga berharap putusan MK dalam waktu dekat bisa mengedepankan kenegarawanan dengan menganggap hasil pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral serta politik dan hukum.

Baca juga: TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tidak Turun ke Jalan saat Pembacaan Hasil Putusan MK

"Putusan seperti ini kelak akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat, kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki dan sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MK RI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas