Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar, Pengamat & BRIN Bicara soal Pemilu 2024: Keruntuhan Wibawa MK hingga Cawe-cawe Penguasa

Busyro menyebut prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sebagai standar memimpin Indonesia dinistakan melalui putusan MK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Besar, Pengamat & BRIN Bicara soal Pemilu 2024: Keruntuhan Wibawa MK hingga Cawe-cawe Penguasa
Tribunnews/Mario Sumampow
Dua kelompok massa melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (19/4/2024) jelang putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 pada 22 April mendatang. 

Dia pun mencontohkan, manipulasi pilihan pemilu, yakni menggunakan anggaran publik, anggaran negara untuk mempengaruhi pilihan, menggunakan aparat negara apa itu TNI-Polri & ASN.

Bahkan memberikan atau menjanjikan uang dan atau materi, sembako, untuk mempengaruhi pemilu.

"Itu akan mempengaruhi, dan aparat memberikan ancaman terhadap pemilih. Itu menurut saya harus diperhitungkan, karena langsung mempengaruhi pilihan Pemilu. Akhirnya pemilu tidak bisa memberikan suara sesuai dengan pilihan hatinya. Tapi karena uang, ancaman aparat dan sebagainya," terangnya.

Proses Sidang Sengketa di MK Harus Memenuhi Tiga Unsur

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto menilai sidang sengketa pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ajang untuk menguji apakah Indonesia masih negara yang memegang asas hukum.

"Sidang MK bagi saya bukan sekadar sidang mengadili perselisihan pemilu tapi sidang apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung," kata Sulistyowati.

Menurut Sulistyowati, proses sidang sengketa di MK ini harus memenuhi tiga unsur jika Indonesia masih mematuhi konstitusi yang berpihak kepada rakyat.

Unsur pertama, yakni persidangan di MK harus menghasilkan putusan yang jelas sehingga dapat dimengerti seluruh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Kedua, putusan haruslah bisa diperkirakan masyarakat berdasarkan dinamikanya persidangan. Dengan demikian, putusan tidak terkesan diatur oleh pihak tertentu.

"Tidak berdasarkan kehendak perorangan, kita lihat debat-debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusianya yang kita saksikan bersama," jelas Sulistyowati.

Unsur terakhir, lanjutnya, MK harus menjadi badan independen yang dapat memisahkan antara kekuasaan dan penegakan hukum.

Hal tersebut akan terlihat dari putusan hukum yang akan diproduksi MK dalam sengketa pemilu tahun ini.

Di sini, lanjutnya, para hakim MK harus membuat putusan dengan ideal dan berlandaskan hukum tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sehingga, masyarakat pada akhirnya akan tetap mempercayai MK sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

"Hakim MK sebagai guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh, Konstitusi Indonesia harus tetap tegak," tegas Sulistyowati.

Pemilu 2024 Amat Mengkhawatirkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas