2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres
Hotman Paris Hutapea mengaku sejak awal sudah curiga dua hakim MK bakal memberikan dissenting oponion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Namun, Saldi mengakui pada Pilpres 2024 ini skema itu tak bisa dilihat secara utuh atau sama persis, lantaran tak ada calon petahan.
Enny Nurbaningsih
Dalam pandangannya, Enny menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Enny meyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," ungkap Enny.
Arief Hidayat
Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip). Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
Arief menilai, pernyataan Presiden boleh berkampanye tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka.
Arief menyatakan Pemilu serentak tahun 2024 berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014, serta 2019.
Perbedaan itu terletak pada dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya.
"Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka," kata Arief dalam sidang.
Gugatan 01 dan 03 Ditolak
Setelah menolak gugatan kubu 01, Anies-Muhaimin, MK juga menolak suluruhnya permohonan kubu 03, Ganjar-Mahfud.
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti Dilanggi, Garudea Prabawati, Malvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.