Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspresi Anies dan Cak Imin Dengar Gugatannya Soal Pilpres 2024 Ditolak MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terlihat diam, saat mendengar gugatan Pilpres mereka ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ekspresi Anies dan Cak Imin Dengar Gugatannya Soal Pilpres 2024 Ditolak MK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ekspresi pasangan capres - cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mendengar gugatan Pilpres mereka ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan capres -  cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terlihat diam, saat mendengar gugatan Pilpres mereka ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun, MK menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pasangan yang kerap disapa AMIN ini hanya terlihat duduk dan diam mendengar putusan itu.

Tak ada senyuman yang ditunjukkan dari raut wajah mereka berdua.

Kemudian, tak lama berselang juga terdengar suara istighfar yakni "Astagfirullah" yang dilontarkan oleh Tim Hukum AMIN.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas