Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4.266 Aparat Gabungan Amankan Agenda Penetapan Presiden Terpilih di KPU Hari Ini

Sebanyak 4.266 personel siap mengamankan agenda penetapan Presiden Terpilih Periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan di Kantor KPU hari ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4.266 Aparat Gabungan Amankan Agenda Penetapan Presiden Terpilih di KPU Hari Ini
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Polisi siap mengamankan agenda penetapan Presiden Terpilih Periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/4/2024). Foto Kepolisian mulai mengatur pengamanan di depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024) sore, jelang acara penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi siap mengamankan agenda penetapan Presiden Terpilih Periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/4/2024).

Akan ada ribuan personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan ini.

"Pengamanan di KPU ada sebanyak 4.266 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Rabu.

Susatyo mengatakan pihaknya juga menutup jalan di depan kantor KPU terkait adanya kegiatan ini.

Baca juga: Airlangga: Besok KPU Keluarkan Sertifikat Kemenganan Prabowo-Gibran

Pihak kepolisian dalam hal ini meminta kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas di sekitar lokasi untuk mencari jalan alternatif.

"(Jalan) Di Depan KPU ditutup," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI, Rabu (24/4/2024) hari ini.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Selasa (23/4/2024) malam.

Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Adapun kegiatan penetapan presiden akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Gugatannya Diterima PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

"Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU akan tetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," jelas Idham.

Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.

Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas