Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah

PDIP melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Prov Papua Tengah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah
IST
Mahkamah Konstitusi. PDIP melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. 

Dia menilai, pemohon juga harus menyertakan bukti pendukung permohonan secara lengkap.

“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan,” kata Arief.

“Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” jelasnya.

66 Perkara Di Sidang Hari Pertama

Sidang hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4).

Agenda perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon. Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 di Papua Tengah Paling Banyak Digugat ke MK, Perludem Soroti Penyelenggara

Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini. Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.

Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.

“Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi,” ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).

“Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur,” dia menambahkan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono  di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas