Praktisi Hukum Sebut Gugatan PDIP di PTUN Lemah, Singgung Soal Waktu dan Pembuktian
PTUN Jakarta menyidangkan gugatan Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Terkait hal itu Gayus pun mengaku terbuka atas apa yang hakim sarankan terhadap pihaknya perihal petitum yang diajukan dalam gugatan melawan KPU tersebut.
Pasalnya kata dia, proses sidang di PTUN ini bersifat administratif sehingga tidak menutup kemungkinan ada perbaikan-perbaikan dari hakim perihal permohonan yang pihaknya ajukan.
"Itu hak mereka (majelis hakim) dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," kata Gayus kepada wartawan.
Meski begitu Gayus tidak merinci poin petitum apa saja yang diminta majelis hakim agar diperbaiki untuk dibawakan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Gayus mengungkapkan bahwa gugatan pihaknya kepada KPU RI dikabulkan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.
Di mana, KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.