Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Kembali Soroti Penulisan Dokumen KPU yang Tak Rapi: Jangan Hanya Substansi, Estetika Juga

Suhartoyo lalu berkata kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari agar menunjuk firma hukum tak hanya melihat dari sisi substansi saja, tapi juga estetika. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK Kembali Soroti Penulisan Dokumen KPU yang Tak Rapi: Jangan Hanya Substansi, Estetika Juga
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kembali dikritik oleh hakim konstitusi ihwal. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kembali dikritik oleh hakim konstitusi ihwal.

Kali ini hakim Suhartoyo menyoroti penulisan dokumen sidang. Ia menilai penulisan dalam dokumen itu tidak rapi. 

Baca juga: Hakim MK Wanti-wanti KPU soal Sirekap: Jangan Sampai Bermasalah di Pilkada

“Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati,” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Suhartoyo lalu berkata kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari agar menunjuk firma hukum tak hanya melihat dari sisi substansi saja, tapi juga estetika.

Baca juga: KIP Aceh Kerap Bermasalah saat Pemilu, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tidak Kacau

"Ini Pak Ketua KPU kalau me-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal, ini kan dilihat juga enggak bagus,” lanjutnya.

Dalam sidang PHPU pada Selasa (8/5/2024), hakim Konstitusi Daniel Foekh juga menyoroti penulisan dalam Surat Keputusan KPU saat menyampaikan dokumen jawaban.

Berita Rekomendasi

Daniel menilai masih terdapat beberapa kekurangan penulisan dalam surat keputusan itu. Surat keputusan itu berkaitan dengan jawaban KPU selaku termohon atas sengketa dengan nomor 189, 164, dan 284.

“Ini saya cermati, ternyata kurang cermat dalam penulisan Surat Keputusan KPU,” kata Daniel dalam ruang sidang panel 1.

Dalam surat keputusan untuk perkara 189, misalnya, KPU tidak memasukan kata ‘rakyat’ dalam penulisan di bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

“Kemudian untuk di 284 juga sama, itu hanya tertulis ‘Dewan Perwakilan Daerah’ padahal maksudnya ‘Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota’”, ujar Daniel. 

“Kemudian yang 165 ini justru kata “Dewan’-nya tidak ada,” sambungnya.

Baca juga: Sidang MK, Bawaslu Aceh Ungkap Gelar Dua Kali Rekapitulasi Lantaran Ada Kenaikan Suara 7 Kali Lipat


8 Firma Hukum KPU untuk Sidang PHPU Legislatif 

Adapun KPU menunjuk delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU legislatif. 

Firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang sebelumnya jadi kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden atau pilpres kembali ditunjuk KPU untuk ikut dalam sidang sengketa pileg bersama tujuh kuasa hukum lainnya.

Sementara itu tujuh firma hukum lainnya adalah: ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas