Sidang MK, Bawaslu Aceh Ungkap Gelar Dua Kali Rekapitulasi Lantaran Ada Kenaikan Suara 7 Kali Lipat
Namun, saat dicetak di tingkat kabupaten/kota (kabkot) terjadi perubahan, yakni dari 5.155 suara menjadi 35.778.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Provinsi Aceh mengungkapkan sempat menggelar dua kali proses rekapitulasi suara untuk Kabupaten Aceh Timur lantaran adanya kenaikan suara sebesar tujuh kali lipat.
Hal itu disampaikan perwakilan Bawaslu Aceh dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel III, ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Adapun persidangan tengah digelar untuk perkara nomor 78.
Baca juga: Saat Ketua MK Kritik KPU di Sidang Pileg: Kalau Membuat Naskah Begini Mestinya Harus Agak Rapi
Perwakilan Bawaslu Aceh menyampaikan, tidak ada keberatan apapun dari para pihak pada tahap pembacaan D Hasil kecamatan.
Namun, ia mengatakan, saat dicetak di tingkat kabupaten/kota (kabkot) terjadi perubahan, yakni dari 5.155 suara menjadi 35.778.
"Izin Yang Mulia, perlu kami sampaikan Kegiatan rekapitulasi Aceh Timur itu rekapitulasi yang dihadirkan oleh para pihak, saksi dan pengawas pemilu, pada tahap pembacaan D Hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabkot itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu. Artinya ketika dicetak sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155," kata perwakilan Bawaslu Aceh, dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Selundupkan Renvoi Saat Agenda Mendengar Jawaban KPU
Mengetahui hal tersebut, Anggota Bawaslu Aceh ini kemudian menjelaskan, panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyarankan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan rekapitulasi suara untuk yang kedua kali.
"Atas keadaan ini Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh, dan pada saat Itu KIP Aceh menyampaikan pada KIP Aceh Timur untuk dilakukan rekapitulasi kembali yang itu dilakuan di kantor KIP Aceh," ucapnya.
Dengan demikian, proses rekapitulasi suara untuk Kabupaten Aceh Timur dilakukan dua kali, yakni di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Adapun hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi berhasil menunjukkan perolehan suara seperti yang seharusnya, yakni 5.155.
"Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, Itu yang peristiwa yang terjadi jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu, kemudian di provinsi rekap kembali," jelas Bawaslu Aceh.