MK Lanjutkan Sengketa Pileg Anggota DPRD PPP Kabupaten Rembang ke Pembuktian
MK menyatakan melanjutkan sengketa pileg yang diajukan oleh caleg PPP untuk DPRD Kabupaten Rembang ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan melanjutkan sengketa pileg yang diajukan oleh caleg PPP untuk DPRD Kabupaten Rembang ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Hal itu diungkapkan dalam sidang untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam persidangan, Selasa sore (21/5/2024).
Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Mahkamah menilai permohonan caleg PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III mencantumkan posita yang kabur.
Hal itu dikarenakan dalam permohonan tidak dijelaskan ihwal waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Baca juga: MK tak Terima Gugatan Partai Garuda: Petitumnya Malah Minta Batalkan Suara Partai Sendiri
Terlebih, Mahkamah berpendapat, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang rinci mengenai berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata hakim konstitusi.
Sehingga, dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Alhasil, permohonan berkaitan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.