Hakim MK Ingatkan Ajukan Saksi H-1 Sidang, Kuasa Hukum Berdalih Masih Fokus Rakernas PDIP
Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Namun demikian, jika telah terbukti tidak memenuhi syarat waktu prosedur pengajuan saksi, maka keterangan para saksi akan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Kalau dimasukkan kemarin kita cek dulu benar atau tidaknya, kalau benar nanti kita bisa diskusikan ke RPH. Namun demikian ini saksi yang ada kita mintai dulu keterangannya kita sumpah dulu, kalau tidak memenuhi (syarat prosedur pengajuan saksi), keterangan saksi dua belah pihak akan kita anggap tidak dipertimbangkan, boleh begitu? siap ya?" kata Saldi.
Mendengar hal itu, kuasa hukum PDI Perjuangan yang tidak diketahui namanya tersebut sontak menjawab hakim dengan berdalih, bahwa kemarin pihaknya tengah fokus untuk gelaran acara rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.
Namun, Hakim Saldi memandang antara sidang PHPU Legislatif di MK dengan Rakernas PDIP merupakan dua hal yang berbeda.
"Mohon izin, Yang Mulia, kemarin kita fokus Rakernas," ucap kuasa hukum PDIP.
"Rakernas apa ini?" tanya Hakim Saldi.
"PDIP," jawab kuasa hukum partai berlambang banteng itu.
"Iya tapi kan soal ini soal lain," kata Hakim Saldi tertawa kecil.
Kuasa hukum PDIP pun menyetujui pendapat Hakim Saldi Isra.
"Siap salah, Yang Mulia," ucap kuasa hukum PDIP.