PKS-Demokrat Kompak Dukung Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKS dan Demokrat kompak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
"Artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK."
"Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," katanya.
PDIP: Berbau Politik
Putusan MA ini tak lantas luput dari kritikan.
PDI Perjuangan (PDIP) satu di antara partai yang mengritik keputusan MA.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengklaim publik menganggap putusan MA ini untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
"Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang). Bahwa putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu," kata Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).
Masinton menilai, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sama parahnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya. Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik," ujarnya.
Dia berpendapat bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.
"Jadi PKPU itu adalah turunan dari UU Nomor 10 tahun 2016. Kan itu mengatur teknisnya dan itu tidak bertabrakan dengan UU. PKPU itu tidak membuat norma baru, dia cuman mengatur secara teknis tentang syarat pencalonan itu ya sejak dia mendaftar kan ditetapkan sebagai calon," jelas Masinton.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com/ Tria Sutrisna)