Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 12 Parpol Pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 dan Jumlah Kursinya di DPRD

KIM Plus terdiri dari 12 partai politik mendeklarasikan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil (RK)-Suswono.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 12 Parpol Pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 dan Jumlah Kursinya di DPRD
Tangkapan Layar Kompas.TV
Deklarasi calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono Pilkada Jakarta 2024 

Kata dia soliditas antar partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini sudah bisa terlaksana sejatinya sejak masa kampanye untuk Pilkada dimulai.

Menurut Lodewijk, momen itu menjadi suatu yang sangat dituntut agar seluruh partai di koalisi Pilkada Jakarta tersebut untuk solid.

"Di sini dituntut soliditas dari partai-partai pendukung maupun pengusung pasangan calon untuk mengantarkan pak Emil dan pak Suswono menjadi gubernur DKI dan wakil gubernur DKI itu harapan kita semua," kata dia.

"Mudah-mudahan atas ridho Allah yang maha kuasa yang maha esa keinginan kita semua bisa tercapai," tandas Lodewijk.

Kursi Pendukung RK-Suswono di DPRD Jakarta :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi 
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14 kursi 
  3. Partai Golongan Karya (Golkar) 10 kursi
  4. Partai NasDem 11 kursi
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 18 kursi
  6. Partai Amanat Nasional (PAN) 10 kursi
  7. Partai Demokrat 8 kursi
  8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 kursi
  9. Partai Perindo 1 kursi
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi

PDI Perjuangan atau PDIP satu-satunya parpol yang tidak mendukung RK-Suswono.

Di DPRD Jakarta, PDIP meiliki 15 kursi.

Berita Rekomendasi

PDIP tidak bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta karena kursinya tidak mencukupi.

Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas