Ridwan Kamil Siap Lawan Berapapun Jumlah Paslon di Pilkada Jakarta: Lebih Banyak Lebih Bagus
Ridwan Kamil menegaskan senang jika Pilkada Jakarta bakal diisi oleh lebih dari dua pasang calon.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menegaskan senang jika Pilkada Jakarta bakal diisi oleh lebih dari dua pasang calon. Hal tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta.
RK menyinggung soal dua kali mengikuti Pilkada, yang mana di keduanya diikuti oleh lebih dari dua pasang calon.
"Saya kan sudah 2 kali pilkada, Waktu di Kota Bandung jumlah pasangannya 8. Waktu di Jawa Barat pasangannya 4. Sekarang juga di Jakarta lebih banyak lebih bagus, lebih menyenangkanlah ya. Apapun itu makanya satu persatu saya lalui," kata RK di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Tanpa Koalisi, 6 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jatim setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
RK memastikan akan mengikuti keputusan dari MK.
"Jadi saya mengikuti saja keputusan dari aturan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya," pungkasnya
RK mengatakan berapapun jumlah lawannya, tak masalah buat di.
"Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali di walikota Bandung 8 pasang. Pernah 4 pasang, makin banyak makin bagus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Baca juga: KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah Sikapi Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Pilkada
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: