2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR: Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang Berpeluang
Baleg DPR RI diduga mengakali putusan MK dengan merevisi dua poin penting mengenai Pilkada serentak 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.
Sumber: (Tribunnews.com:Has/Rizki) (Kompas.com)